APBD KEBUMEN SEDIAKAN RP 9,14 MILIAR; Diperbolehkan, Dana Pendamping PNPM Mandiri
ImageKEBUMEN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen terkejut ketika di tengah-tengah pelaksanaan berbagai tahap Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kebumen, muncul Surat Menteri Keuangan bernomor 156/PMK.07/2008 yang berisi larangan penggunaan dana APBD sebagai dana pendampingan untuk membiayai kegiatan PNPM Mandiri di daerah.
Setelah mengetahui isi surat Menteri Keuangan itu, sempat muncul kepanikan di berbagai instansi pelaksana PNPM Mandiri di Kebumen, karena Kebumen telah telanjur menganggarkan Rp 9,14 miliar dalam APBD 2009 untuk dana pendampingan PNPM Mandiri tahun 2009.
”Kami terkejut karena baru tahu tentang surat itu pada 30 April 2009 lalu ketika ada kegiatan di Jakarta. Padahal surat Menteri Keuangan itu bertanggal 27 Oktober 2008 dan kami tak pernah menerima edarannya,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kebumen, Drs Sipadmin di ruang kerjanya, Kamis (14/5).
Untuk mendapatkan kejelasan tentang permasalahan itu, pada Selasa (12/5), Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, H Suroso SH, beserta sejumlah pejabat terkait mengunjungi Departemen Keuangan (Depkeu), Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta. Di tiga lembaga tersebut rombongan menanyakan permasalahan yang cukup meresahkan Pemkab Kebumen tersebut.
”Di Direktorat Jenderal Anggaran Depkeu dan BPK kami mendapatkan jawaban bahwa penggunaan dana pendampingan PNPM Mandiri di daerah boleh tetap dilanjutkan, karena Menkeu akan menerbitkan surat keputusan yang baru untuk meralat isi surat nomor 156/PMK.07/2008 tersebut. Surat keputusan yang baru itu akan membolehkan dana pendampingan dari APBD untuk PNPM Mandiri,” ungkap Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKD) Kebumen, Supangat SSos di ruang kerjanya, Kamis (14/5).
Sedangkan Drs Sipadmin menyatakan bahwa Bapermades Kebumen sudah menghubungi Sekretariat PNPM Mandiri Pusat di Jakarta tentang permasalahan tersebut, kemudian diperoleh jawaban bahwa penggunaan dana pendamping tersebut tak masalah dan boleh dilanjutkan.
Sebab, ketentuan penggunaan dana pendampingan itu sudah tercantum dalam Naskah Perjanjian Kerja Sama (NPK) antara Bupati Kebumen dengan Mendagri dalam surat bermaterei tentang pelaksanaan PNPM Mandiri di Kebumen. NPK tersebut juga ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai saksi perjanjian.
Selain dijamin oleh NPK, penggunaan dana pendampingan juga diperkuat oleh keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2009 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang isinya menjelaskan bahwa program penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
”Dari jawaban-jawaban yang kami terima itu, kami pun menjadi tenang dan proses pelaksanaan PNPM Mandiri di lapangan terus berjalan. Sampai pertengahan Mei 2009 ini sudah sampai tahap penulisan gagasan program di tingkat desa peserta program,” jelas Sipadmin.
Dalam tahun 2009 Kebumen mendapatkan Bantuan Langsung Mandiri (BLM) dari APBN 2009 sebesar Rp 36,50 miliar untuk kegiatan PNPM Mandiri di 344 desa 20 kecamatan. Sedangkan APBD 2009 Kebumen menyediakan Rp 9,14 miliar sebagai dana pendamping.
Sumber : Website Pemerintah Kabupaten Kebumen (http://kebumenkab.go.id)
Salam kenal dengan kami salah satu suplayer yang bergerak dibidang Pengerjaan prasastiPNPM ,kami numpang lewat untuk mempromosikan produk kami, Harga kami Obral untuk tahun anggaran 2011 hanya Rp 150.000,- ( Belum termasuk Ongkos kirim, semoga promosi ini dapat menanmbah referensi harga yang ada diteman-teman TPK di Kecamatan anda.Terimakasih.Mohon izin untuk pasang link di blog kecil kami.
BalasHapus