BKAD
Sementara perwakilan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Lendy Wahyu Wibowo dalam paparan makalahnya mengungkapkan, untuk melindungi, melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil program PNPM Mandiri Perdesaan, perlu dibentuk Badan Koordinasi Antardesa (BKAD). “Unsur BKAD terdiri atas pemerintah desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat,” urainya.
BKAD, lanjutnya, juga bertugas mengoordinasikan musyawarah kerja antarpelaku atau lembaga di tingkat kecamatan dan desa. Kerja sama antardesa sendiri telah diatur dalam Pasal 82 (1) PP No 72/2005 tentang Desa dan Kelurahan. “BKAD nantinya bisa menerima mandat kepemilikan aset produktif dari masyarakat kecamatan,” tandas dia. - Oleh : haa
Sumber : Website Solopos Edisi Cetak (www.solopos.net)
Salam kenal buat kawan-kawan UPK Puncu...Bravo UPK
BalasHapus